Rabu, 09 Maret 2022 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 2166
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
24 pelanggar tertib masker di Jalan Sulaiman, tepatnya di depan Pasar Bunga Rawa Belong, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diganjar sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Lurah Sukabumi Utara, Trinanda Puspitosasi mengatakan, para pelanggar ditertibkan dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang melibatkan 20 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
"Operasi Tibmask dilakukan dalam rangka pengawasan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya, Rabu (9/3).
Kasatpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Isyap Syarifudin menambahkan, dalam kegiatan tersebut, para pelanggar tertib masker disanksi kerja sosial agar jera.
"Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial
membersihkan fasilitas umum," tandasnya.