Jumat, 04 Maret 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 2892
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Petugas gabungan dari unsur Satpol PP dan TNI/Polri menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Warakas I,
Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasilnya, sebanyak 22 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi kerja sosial.Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, Operasi Tibmask sebagai rangkaian dari upaya menjaga penerapan protokol kesehatan COVID-19 dengan benar di lingkungan masyarakat.
"Secara rutin kita terus lakukan pengawasan ke sejumlah akses utama. Hari ini di Jalan Warakas I," ujarnya, Jumat (4/3).
Dijelaskan Evita, kegiatan Operasi Tibmask di Jalan Warakas I hari ini melibatkan sembilan personel gabungan. Operasi digelar sejak pagi hingga jelang siang tadi.
Bagi mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 lantaran tidak menggunakan masker, pihaknya mengenakan sanksi sosial. Sebanyak 22 warga pelanggar tersebut dihukum melakukan pembersihan lingkungan dengan durasi sekitar satu jam.
"Sanksi sosial ini sebagai efek jera bagi warga agar mereka taat protokol kesehatan," tandasnya.