Sosialisasi RPP Tentang Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Pascapandemi

Jumat, 04 Maret 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3121

Sosialisasi RPP Tentang Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Pascapandemi

(Foto: Istimewa)

Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai macam upaya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.

Seminar/sosialisasi ini menjadi sarana yang sangat baik untuk berbagi pengetahuan

Seperti dilakukan pembahasan terkait kepastian hukum berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ekonomi Kreatif. RPP disusun sebagai salah satu upaya impelementatif pemerintah dalam merealisasikan pengembangan ekonomi kreatif yang kondusif di tengah masyarakat dan mendukung para kreator kreatif di Indonesia dalam berkarya.

Untuk itu diselenggarakan Seminar/Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), di Hotel The Westin Jakarta Selatan, pada Selasa (1/3). Seminar tersebut dihadiri oleh Direktur Regulasi Kemenparekraf RI, Sabartua Tampubolon, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, dan Ketua Komite Ekraf, Diaz Hensuk.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata yang menjadi salah satu narasumber dalam acara tersebut menyampaikan tujuan diselenggarakannya acara seminar/sosialisasi terkait RPP tersebut.

"Jakarta menjadi tempat berkumpulnya para rock star kreator kreatif dan penggiat ekonomi kreatif. Sehingga seminar/sosialisasi ini menjadi sarana yang sangat baik untuk berbagi pengetahuan dan berbagi pengalaman seluruh stake holder sehingga dapat memperkaya RPP ini”, terang Andhika seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Jumat (4/3).

Dalam seminar tersebut juga dibahas salah satu amanat yang harus diemban dari Undang-undang 24 Tahun 2019 dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif, yaitu terkait dengan fasilitasi Pembiayaan dan Pemasaran Berbasis Kekayaan Intelektual.

Pemprov DKI Jakarta juga secara konsisten terus berkolaborasi untuk menghidupkan event kreatif di tengah situasi pandemi. Sehingga RPP ke depannya memerlukan kolaborasi bersama semua unsur pentahelix untuk mendorong percepatan pengembangan ekonomi kreatif di DKI Jakarta.

RPP juga sejalan dengan Rancangan Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (rindekraf) 2018-2025 dan Undang-undang 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Seperti diketahui, Ekonomi Kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Peningkatan nilai tambah Kekayaan Intelektual para kreator kreatif menjadi hal mendasar dalam pengembangan ekonomi kreatif. Langkah strategis dalam menstimulus pengembangan ekonomi kreatif ini dapat diwujudkan melalui akses pembiayaan dan permodalan serta pemasaran produk berbasis kekayaan intelektual.

BERITA TERKAIT
Sudin Parekraf Ajak Asosiasi Travel Kepulauan Seribu Ikuti ASTINDO Travel Fair 2022

Asosiasi Travel di Kepulauan Seribu Diajak Ikuti ASTINDO Travel Fair 2022

Rabu, 02 Maret 2022 2804

Dinas Parekraf Gelar Lomba Video Kreatif ‘Bangkit Wisata Jakarta’

Dinas Parekraf Gelar Lomba Video Kreatif ‘Bangkit Wisata Jakarta’

Selasa, 15 Februari 2022 1566

 92 Persen Usaha Pariwisata di Jakarta Sudah Pasang QR Code PeduliLindungi

92 Persen Usaha Pariwisata di Jakarta Sudah Pasang QR Code PeduliLindungi

Senin, 21 Februari 2022 1119

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468527

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307266

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285074

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283971

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282646

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks