92 Persen Usaha Pariwisata di Jakarta Sudah Pasang QR Code PeduliLindungi

Senin, 21 Februari 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1107

 92 Persen Usaha Pariwisata di Jakarta Sudah Pasang QR Code PeduliLindungi

(Foto: doc)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mencatat, 92 persen usaha pariwisata di Ibukota sudah memasang QR Code PeduliLindungi.

Kita sudah komunikasikan dengan asosiasi untuk mengurus QR Code

Pemasangan QR Code PeduliLindungi mayoritas pada usaha bioskop, restoran, rumah makan, cafe, bar, penyedia jasa akomodasi, bowling, biliar, seluncur, golf, gedung pertemuan, waterpark, arena permainan anak dan wisata tirta.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Dedi Sumardi mengatakan, delapan persen usaha pariwisata yang belum memasang QR Code PeduliLindungi mayoritas berada di dalam kawasan pusat perbelanjaan atau mal.

Pihak tenant atau outlet merasa tidak perlu lagi memasang QR Code PeduliLindungi lantaran pengelola mal sudah menyediakan QR Code di  pintu-pintu masuk.

"Kami langsung memanggil manajemen tenant supaya membuat surat edaran agar masing-masing outlet atau tenant mengurus QR Code," ujar Dedi, Senin (21/2).

Dedi menyampaikan, pemasangan QR Code PeduliLindungi pada setiap tenant atau outlet di dalam satu kawasan pusat perbelanjaan atau mal merupakan suatu keharusan. Tujuannya, selain sebagai tracing, juga pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) dari segi pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional agar sesuai ketentuan.

Menurut Dedi, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan asosiasi-asosiasi pariwisata untuk mensosialisasikan aturan ini kepada usaha pariwisata di bawah naungan mereka.

"Kita sudah komunikasikan dengan asosiasi untuk mengurus QR Code karena ini sifatnya keharusan," tegasnya.

Kasi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan menambahkan, tingkat kepatuhan usaha pariwisata dalam menggunakan QR Code PeduliLindungi relatif meningkat. Berdasarkan catatan, saat ini belum ada usaha pariwisata yang disanksi denda hingga disetop beroperasi karena belum memasang QR Code.

“Untuk jenis usaha pariwisata seperti bioskop dan arena permainan anak sudah punya QR Code sendiri," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP DKI Ajak Pemilik Usaha di Ibukota Patuhi Prokes

Satpol PP DKI Minta Pemilik Usaha di Ibukota Patuhi Prokes

Rabu, 16 Februari 2022 1059

Sudin Parekraf Sosialisasikan Penerapan PPKM Berbasis Mikro Kepada Pelaku Usaha Wisata

Pelaku Usaha Pariwisata di Kepulauan Seribu Disosialisasi PPKM Berbasis Mikro

Minggu, 14 Februari 2021 2190

Pelaku Jasa Wisata Diajak Sosialisasikan Penggunaan KBRL

Pelaku Usaha Wisata Diajak Sosialisasikan Penggunaan KBRL

Jumat, 10 Juli 2020 1602

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks