Tekan Penyebaran COVID-19 Varian Omicron, Satpol PP DKI Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Jumat, 04 Februari 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1974

Tekan Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Satpol PP DKI Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan Pelangg

(Foto: Anita Karyati)

Untuk mengantispasi perkembangan penyebaran kasus COVID-19 varian Omricon yang makin meningkat, kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pelaku usaha kembali dimasifkan.

Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan

Selama Januari 2022, sebanyak 38.519 orang ditindak karena abai menggunakakan masker, di mana 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengimbau kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan.

"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata," terang Arifin seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Jumat (4/2).

Selain itu pengawasan bagi pelaku usaha juga lebih ditingkatkan. Selama Januari 2022, dilakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan), di mana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp 10.500.000.

Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, selama Januari 2022 juga dilakukan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran, di mana 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan. Serta pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya, di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp 20.000.000.

Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan. Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Meski demikian, Pemprov DKI terus mengimbau kerja sama seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak ,dan juga menjaga kesehatan.

Selain itu, para pelaku usaha juga terus diminta untuk tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai level PPKM yang sedang diberlakukan.

Aturan jam operasional dan pembatasan kapasitas agar dilaksanakan dengan baik.

"Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat atau sebagian pelaku usaha yang sudah berupaya untuk tertib pada ketentuan. Jangan juga berupaya mengelabui petugas, karena upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran saling melindungi antarsesama warga Jakarta," tegas Arifin.

Perlu diketahui, berbagai jenis sanksi yang diterapkan oleh petugas Satpol PP bukan untuk menghukum masyarakat. Melainkan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dengan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan kembali pola hidup sehat dalam mengurangi potensi penularan COVID-19.

Masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan pelanggaran PPKM melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan untuk dilakukan penertiban. Identitas pelapor juga dirahasiakan untuk memberi keamanan masyarakat yang melapor. 

BERITA TERKAIT
Abai Gunakan Masker, 38.174 Orang Ditindak Satpol PP Selama Januari 2022

Satpol PP Tindak 38.174 Pelanggar Tertib Masker

Kamis, 03 Februari 2022 3010

Sebanyak 401 Orang Disanksi Sosial Sepanjang Penegakan PPKM Bulan Januari-Desember 2021

401 Warga Tak Pakai Masker di Kepulauan Seribu Ditindak Sepanjang 2021

Selasa, 18 Januari 2022 1532

92.620 Pelanggar Tidak Pakai Masker Ditertibkan di Jaksel

92.620 Pelanggar Tibmask di Jaksel Disanksi

Selasa, 04 Januari 2022 2391

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks