Rabu, 08 April 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 4050
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Razia anjing yang dilaksanakan di Rusunawa Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara memperoleh hasil kurang maksimal. Pasalnya, razia tersebut memperoleh penolakan dari mayoritas penghuni rusunawa.
Petugas Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahan Pangan (KPKP) Jakarta Utara hanya berhasil mengamankan dua ekor anjing di rusunawa ini. Padahal di kawasan ini terdapat 22 anjing yang kerap berkeliaran mengganggu warga setempat. Selain itu, sesuai aturan rusunawa yang berlaku, para penghuni dilarang memelihara anjing.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara, Una Rusmana mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sejak Selasa (7/4) hingga Rabu (8/4). Kegiatan ini dilakukan salah satunya untuk pencegahan penyakit rabies.
"Kita melakukan razia sebagai respon aduan warga. Tapi ketika melakukan penjangkauan di Rusunawa Muara Baru, petugas kita mendapat penolakan," jelas Una, Rabu (8/4).
Sebelumnya, Selasa (7/4), razia juga dilakukan di RW 14 Kelurahan Kelapa Gading Timur dan RW 22 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading. Hasilnya sebanyak 30 ekor kucing liar dan satu ekor kera diamankan untuk dibawa ke UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan, Teknologi Peternakan dan Pengujian Mutu Hasil Peternakan di Jakarta Selatan.