Rabu, 08 April 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 2323
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 50 bangunan semi permanen di Jalan Jambu RT 08/01, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (8/4), ditertibkan petugas gabungan. Penertiban dilakukan karena puluhan bangunan ini berdiri di atas saluran air dan tidak memiliki izin.
"Puluhan bangunan liar itu membuat wilayah tersebut kumuh dan mengganggu saluran air," kata Kadiman Sitindjak, Kepala Satpol PP Jakarta Barat.
Dalam penertiban ini, menurut Kadiman, pihaknya menerjunkan 100 personel yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri. Satu unit eskavator juga dikerahkan untuk merobohkan bangunan.
Menurut Kadiman, pihaknya sudah berulangkali mengimbau pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunannya. Namun imbauan tersebut tidak dihiraukan.
"Bangunan itu kebanyakan rumah kontrakkan yang dimanfaatkan menjadi lokasi pengepul barang-barang bekas," ujar Kadiman.
Saat melakukan penertiban, salah seorang penghuni, Saba (70), sempat berupaya menghalangi petugas melakukan pembongkaran. Ia meminta agar pembongkaran ditunda sampai keluarganya memperoleh tempat tinggal yang baru.