Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim Monitoring 898 Tempat Usaha
Minggu, 09 Januari 2022
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
2078
(Foto: Nurito)
Sepanjang 2021 kemarin, jajaran Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Timur telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 898 tempat usaha, perkantoran, ruko dan yayasan.
Kasudin Nakertrans dan Energi Kota Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, monitoring terhadap
898 tempat usaha, perkantoran, ruko dan yayasan ini untuk memastikan bahwa di lokasi tersebut protokol kesehatan berjalan dengan baik.
“Dari sejumlah tempat yang didatangi, rata-rata kita kirimi surat agar mereka melakukan perbaikan dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata Galuh, Minggu (9/1).
Diungkapkan Galuh, dari 898 lokasi tersebut ada 35 perusahaan yang diberikan sanksi segel 3x24 jam. Sanksi diberikan karena perusahaan tersebut melanggar prokes. Seperti belum menyiapkan westafel atau alat mencuci tangan di setiap pintu masuk. Kemudian ada yang menerapkan kehadiran karyawan 100 persen padahal perusahaan tersebut esensial. Ada juga yang non esensial namun tetap melakukan aktivitas.
“Dari sekian banyak tempat yang dilakukan pengawasan, tidak ada yang dikenai pencabutan izin," lanjut Galuh.
Menurutnya, dalam melakukan pengawasan PPKM tersebut, pihaknya mengerahkan tiga personel setiap harinya. Mereka dibantu petugas Satpol PP tingkat provinsi.
BERITA TERKAIT
Sepanjang 2021, Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim Gelar Tiga Jenis Pelatihan
Senin, 03 Januari 2022
1959
Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Disanksi
Senin, 22 November 2021
2224
Pengawasan Prokes di Tanjung Priok Tak Temukan Pelanggaran