Minggu, 21 November 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 2406
(Foto: Suparni)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara kembali menggiatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) pada operasional tempat usaha dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Minggu (21/11). Hasilnya, tidak ditemui adanya pelanggaran.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap delapan tempat usaha masing-masing yakni, satu tempat hiburan karaoke, satu kantor jasa pengiriman barang (ekspedisi), dua rumah makan, satu toko roti, satu toko aksesoris hewan peliharaan dan dua kedai kopi (kafe).
"Kami tidak menemukan adanya pelanggaran, delapan tempat usaha yang kita monitoring tertib mengikuti dan melaksanakan aturan
dengan menyediakan sarana prasarana pendukung prokes bagi pengunjung," ujarnya, Minggu (21/11).Menurutnya, dalam pengawasan prokes tersebut dikerahkan sebanyak 12 personel yang terdiri dari anggota Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok dan Kelurahan Sunter Agung.
"Kami meminta masyarakat dan tempat usah terus mematuhi prokes karena pandemi belum berakhir," tandasnya.