Jumat, 07 Januari 2022 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 2377
(Foto: Suparni)
Sebanyak 51 orang terjaring razia tertib masker di Jalan Kramat Jaya, tepatnya di depan Jakarta Islamic Center, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, pelanggar tertib masker dalam penertiban yang dilakukan mulai pukul 15.00-16.00 WIB tersebut diberikan sanksi sosial menyapu fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus.
"Sanksi ini untuk memberikan efek jera agar mereka menyadari pentingnya menggunakan masker di masa pandemi ini," ujarnya, Jumat (7/1).
Sementara itu, dalam operasi tertib masker di Jalan Bugis Raya, Kelurahan Kebun Bawang, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara mulai pukul 15.00-16.00 WIB mendapati 16 warga yang melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, operasi tertib masker untuk pencegahan penyebaran COVID-19 ini sengaja dilakukan sore hari saat aktivitas warga mulai ramai.
"Mereka yang melanggar aturan penggunaan masker disanksi kerja sosial
membersihkan trotoar di sepanjang halaman kantor kelurahan," tandasnya.