Rabu, 29 Desember 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 2371
(Foto: Istimewa)
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta. Hal ini sebagai wujud upaya mengurangi beban warga, terutama anak-anak yatim/piatu/yatim piatu yang orang tuanya wafat akibat pandemi COVID-19. Peluncuran tersebut dilakukan dengan pemberian kartu secara simbolis oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, kepada 10 penerima manfaat di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (29/12).
Adapun total penerima manfaat kartu ini sebanyak 4.540 orang. Untuk kriteria penerima manfaat, yaitu usia anak di bawah 18 tahun dan remaja berusia antara 18-22 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Gubernur Anies mengatakan, melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu menjaga kualitas nutrisi anak dan remaja Jakarta yang kehilangan salah satu ataupun kedua orang tuanya akibat COVID-19. Hal ini lantaran, dengan nutrisi yang baik, diharapkan daya tahan tubuh dan kesehatan mereka dapat tetap terjaga.
"Sehingga, mereka dapat menjalani kegiatan sehari-hari dengan lancar, termasuk dalam kegiatan belajar. Program ini akan dilaksanakan berkelanjutan di tahun 2022, dengan dilakukan pemutakhiran data kembali sesuai kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gubernur Anies, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur Anies juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua jajaran Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan PT Bank DKI atas segala dukungan sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik. Ia juga berharap, bantuan ini bisa menjadi pelipur lara bagi para penerima manfaat.
"Kepada anak-anak dan remaja, semoga bantuan ini dapat memberi sedikit penghiburan bagi kalian. Saya menitipkan pesan kepada para orang tua/wali yang mengasuh anak-anak dan remaja ini, apa yang Bapak/Ibu lakukan merupakan tindakan mulia. Semoga rasa kasih dan sayang Bapak/Ibu dapat menjadi pelipur lara bagi anak dan remaja yang orang tua/walinya meninggal akibat pandemi," pungkas Gubernur Anies.
Perlu diketahui, dasar hukum Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta adalah Pergub No. 107 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Anak dan Remaja yang Orang Tua atau Wali Meninggal karena Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019. Sementara, besaran bantuan yang diberikan melalui kartu tersebut sebanyak Rp 300.000 per orang pada bulan Desember 2021.
Kegiatan peluncuran Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, serta perwakilan Bank DKI.