Selama Januari - Desember, Satpol PP Jaktim Sanksi 9.647 Pelanggar PPKM
Selasa, 28 Desember 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1990
(Foto: doc)
Sepanjang Januari hingga 27 Desember 2021, jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur menjatuhkan sanksi terhadap 9.647 pelanggar PPKM, meliputi perorangan, perkantoran dan tempat usaha.
U ntuk menegakkan disiplin masyarakat
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian menjabarkan, dari 9.647 pelanggar itu sebanyak 2.575 orang terjaring dalam giat tertib masker, dengan perincian 2.539 dikenakan sanksi kerja sosial dan 36 orang disanksi denda administrasi.
"Ini untuk menegakkan disiplin masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ucapnya, Selasa (28/12).
Selain itu, lanjut Budhy, pihaknya juga telah melakukan pengawasan terhadap 1.122 tempat usaha makanan dan minuman. Dari jumlah itu, tujuh tempat usaha dijatuhi sanksi denda administrasi. Kemudian sanksi penutupan sementara 1x 24 jam ada 25 tempat usaha, sanksi teguran tertulis 97 tempat usaha, pembubaran atau penutupan paksa ada enam tempat usaha, pembekuan sementara atau pencabutan izin dua lokasi, dan penutupan sementara 3 x 24 jam ada 22 lokasi.
"Sementara, 963 tempat usaha tidak ditemukan pelanggaran," katanya.
Kemudian, pengawasan terhadap tempat usaha dan industri total ada 654. Adapun sanksi yang diberikan berupa denda administrasi lima tempat, penutupan sementara 3x 24 jam ada 37 tempati,dan teguran tertulis ada 42 . Sedangkan, 566 tempat usaha dan industri lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Selanjutnya, untuk perhotelan hanya satu yang dijangkau namun tidak ditemukan adanya pelanggaran.
"Selain pengawasan PPKM, kami juga merazia perdagangan minuman keras, hasilnya 6.108 botol miras disita dan dimusnahkan," pungkas Budhy.
BERITA TERKAIT
Malam Tahun Baru, Kawasan KBT Ditutup Total
Senin, 27 Desember 2021
2162
Petugas Gabungan Bubarkan Kerumunan di Dua Lokasi
Minggu, 31 Oktober 2021
3116
Langgar Aturan PPKM, Dua Tempat Usaha di Cakung Ditindak