PT Transjakarta Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 25 Desember 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 3259

PT Transjakarta Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

(Foto: Suparni)

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan peningkatan kesejahteraan karyawannya. Komitmen tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama antara PT Transjakarta dengan serikat pekerja di perusahaan "plat merah" tersebut.

Peran pekerja transportasi sangatlah penting

Perjanjian Kerja Bersama tersebut mengatur hak serta kewajiban dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023. Komitmen Transjakarta pada kesejahteraan karyawan juga dirumuskan dalam poin-poin Perjanjian Kerja Bersama tersebut.

Direktur Utama PT Transjakarta, M Yana Aditya mengatakan, untuk pertama kalinya Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja ditandatangani dengan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan.

"Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta. Kesejahteraan karyawan Transjakarta diharapkan meningkat seiring dengan perbaikan kinerja pelayanan kepada masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12).

Yana menjelaskan, Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja yang dimulai pembahasan sejak tahun 2020 lalu mempertemukan berbagai aspirasi.

"Proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu dan menjadi solusi bagi perusahaan maupun pekerja," terangnya.

Menurutnya, peningkatan kreativitas dan produktifitas kerja serta keberlangsungan bisnis perusahaan secara berkesinambungan terbentuk melalui hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dan pekerja.

"Ketenangan dan keharmonisan dalam bekerja dapat terwujud jika sesuai asas hubungan industrial yang terbuka, transparan dan komunikatif," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang turut berperan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama antara PT Transjakarta dengan Serikat Pekerja.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama PT Transjakarta dengan Serikat Pekerja dilandasi dasar hukum serta ketentuan perundingan Perjanjian Kerja Bersama yakni, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Kesepakatan ini juga mengacu pada Permenaker Nomor 28 Tahun 2016 dengan harapan menghasilkan perubahan positif bagi para pekerja transportasi," ucapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya kerja bersama tersebut maka bisa tercipta hubungan kerja yang baik antarpihak, kualitas SDM para pekerja transportasi juga dapat meningkat melalui pembinaan dan pengembangan pekerja, sehingga pekerja di sektor transportasi seperti Transjakarta meningkat kesejahteraannya dan bisa berperan dalam kemajuan ekonomi bangsa.

"Peran pekerja transportasi sangatlah penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, salah satunya dalam menjaga kelancaran arus distribusi untuk kepentingan regional dan internasional," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Transjakarta Perpanjang Layanan Pada PPKM Level 1

Transjakarta Perpanjang Layanan Pada PPKM Level 1

Jumat, 17 Desember 2021 3489

Transjakarta Rute Epicentrum-Kota Kasablanka Kembali Beroperasi

Transjakarta Rute Epicentrum-Kota Kasablanka Kembali Beroperasi

Kamis, 18 November 2021 3084

Transjakarta Akan Ikuti Pedoman SOP Keselamatan KNKT

Transjakarta Akan Ikuti Pedoman SOP Keselamatan KNKT

Rabu, 08 Desember 2021 2920

Dishub DKI-PT Transjakarta Berkomitmen Cegah Kecelakaan Bus Transjakarta

Dishub DKI-PT Transjakarta Evaluasi Total Cegah Kecelakaan Bus Transjakarta

Senin, 06 Desember 2021 2110

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks