Jumat, 17 Desember 2021
Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing
Editor: Budhy Tristanto
3491
(Foto: doc)
Waktu operasional Transjakarta diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB dari sebelumnya 05.00 - 22.30. Perpanjangan layanan Transjakarta ini sehubungan dengan ditetapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta oleh pemerintah pusat.
“Penyesuaian waktu layanan ini mulai berlaku hari ini,” ungkap Angelina Betris, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta), Jumat (17/12).
Angelina menjelaskan, perpanjangan layanan ini memfasilitasi masyarakat di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta Koridor 1 sampai Koridor 13 dan Angkutan Malam Hari atau Amari. Adapun kapasitas penumpang normal 100 persen tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Amari dan layanan khusus bagi tenaga kesehatan beroperasi pukul 22.01 sampai 24.00,” ucap Betris.
Untuk diketahui, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
BERITA TERKAIT
Penerapan PPKM Level 1 DKI Jakarta Dengan Pembatasan Kegiatan Khusus Saat Hari Raya Natal Dan Tahun Baru
Kamis, 16 Desember 2021
3870
Dinkes DKI Jelaskan Syarat Vaksin COVID-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun
Kamis, 16 Desember 2021
3681
Dinas KPKP Pastikan Ketersediaan Pangan Strategis Nataru Aman