Jumat, 24 Desember 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 3441
(Foto: doc)
Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Rencana Aksi Fasilitasi Data, Informasi dan Laporan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SAPA) di Perguruan Tinggi dan Jalur Masyarakat (RPTRA) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta. Program itu bagian dari pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) nomor 13, yaitu Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Plt Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta, Quartiana Granita menjelaskan, target program tersebut pada triwulan III tahun 2021 adalah terselenggaranya monitoring dan evaluasi pelayanan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terpadu dan tersedianya data, informasi, serta pelayanan Pos SAPA Perguruan Tinggi dan Jalur Masyarakat (RPTRA).
"Sosialisasi Pos SAPA Jalur Perguruan Tinggi telah dilaksanakan melalui zoom meeting, selain itu telah terlaksana Peluncuran dan Sosialisasi Pos SAPA Jalur Perguruan Tinggi yang didukung oleh Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka dan UNDP," ujarnya dalam rilis yang diterima beritajakarta.id, Jumat (24/12).
Kehadiran RPTRA di tengah masyarakat dinilai strategis sebagai pusat informasi. Para pengelola RPTRA dapat berperan sebagai perpanjangan tangan perangkat daerah dalam menyampaikan informasi yang tentang program pemerintah, termasuk menjalankan KSD Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Dia menjelaskan, Pos SAPA di RPTRA mendukung kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Petugas dapat memberikan informasi pada masyarakat yang membutuhkan terutama para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain memberi informasi, para petugas Pos SAPA dapat membantu me
mpercepat koordinasi penanganan korban dengan para petugas layanan UPT P2TP2A. Dia mengatakan, setiap kecamatan di Jakarta telah memiliki RPTRA yang memiliki Pos SAPA untuk uji coba kegiatan Pos SAPA di Jakarta."Para pengelola RPTRA yang ditugaskan sebagai petugas Pos SAPA secara berkala diberikan pembekalan oleh DPPAPP Provinsi DKI Jakarta dan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta agar dapat menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.
Adapun kendala atau permasalahan yang dihadapi para pengelola RPTRA terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masyarakat yang masih merasa takut, khawatir, atau malu untuk melaporkan kasus atau kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Para pengelola RPTRA sudah tahu bahwa bila ada warga yang melapor harus menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan PKB, satpel, pihak kelurahan, atau babinkantibmas. Beberapa juga sudah tahu bahwa bila ada laporan harus menghubungi 112, 119 atau call center UPT P2TP2A.