Asyik...Sekarang Ada Gerai Pelayanan Publik Terpadu di PGC
Sabtu, 18 Desember 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
7923
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Pelayanan publik terpadu digelar di Pusat Grosir Cililitan (PGC). Layanan terpadu yang meliputi layanan Samsat, Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta PTSP ini dibuka Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Sabtu (18/12).
Pembukaan layanan publik di pusat perbelanjaan ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wagub Ariza, dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan penyerahan piagam penghargaan atas kerja sama layanan terpadu.
Wagub juga secara simbolis menyerahkan KTP dan sertifikat tanah yang sebelumnya diproses melalui program PTSL. Tampak hadir dalam peresmian ini, Kadis Dukcapil DKI, Budi Awaludin, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, layanan terpadu yang digagas pengelola PGC ini melibatkan sejumlah unit di DKI. Di antaranya, Dinas Dukcapil, Badan Pendapatan Pajak Daerah, BPMPTSP, Samsat dan BPN.
"Layanan terpadu ini untuk memudahkan masyarakat Jakarta. Sambil jalan-jalan dan berbelanja, mereka juga bisa melakukan pelayanan di gerai terpadu ini," tuturnya.
Untuk gerai Dinas Dukcapil, lanjut Budi, ada delapan layanan yang disiapkan. Yakni layanan pengurusan KTP hilang atau rusak, ganti foto KTP, perekaman dan penerbitan KTP elektronik, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan Kartu Keluarga dan pembuatan akta kelahiran.
"Layanan terpadu ini dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00-15.00," jelas Budi.
Komisaris Utama PGC, Wahyu Dewanto yang juga anggota Komisi B DPRD DKI menambahkan, ini merupakan kolaborasi inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita kerja sama dalam memberikan layanan masyarakat. Walau ini simbiosis mutualisme namun prinsipnya kita ingin membantu memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan," ucap Wahyu.
Menurutnya, layanan kerjasama ini akan terus berkelanjutan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Selama PGC masih berdiri maka layanan akan berjalan terus. Karena banyak nilai positifnya dalam layanan terpadu ini.
"Pihak pemprov atau kolaborator juga tidak perlu membayar sewa tempat, listrik, jaringan internet dan lainnya. Semua akan ditanggung oleh pengelola mal," tandasnya.
BERITA TERKAIT
UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Proses 5.775 Berkas Perizinan dan Non Perizinan
Kamis, 16 Desember 2021
3360
Optimalisasi Pelayanan Publik, Gubernur Anies Pastikan Jakarta Menjadi Daerah Bebas Pungli