Dinas PPKUKM Sediakan Fasilitas Berjualan di Rusun Nagrak

Jumat, 17 Desember 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 4400

Dinas PPKUKM Sediakan Lokasi Berjualan Untuk Penghuni Rusun Nagrak

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menyediakan fasilitas berjualan berupa loksem di Rusun Nagrak, Rorotan, Jakarta Utara. Loksem tersebut diperuntukan bagi penghuni rusun yang telah terdaftar sebagai Jakpreneur.

Maka itu kita fasilitasi tempat berjualan untuk membantu pemasaran mereka dan usahanya berkembang

Loksem tersebut berada di antara tower 6-10 dan tower 11-14 Rusun Nagrak yang lokasinya ditetapkan bersama antara Dinas PPKUKM, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Wali Kota Jakarta Utara.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, fasilitas yang tersedia di Loksem Rusun Nagrak di antaranya 10 unit tenda ukuran 3x3 meter, enam unit meja panjang dan 12 unit bangku panjang. Sarana dan prasarana tersebut merupakan CSR dari ITC Cempaka Mega Grosir.

"Tenda tersebut akan diisi oleh warga Rusun Nagrak yang sudah menjadi anggota Jakpreneur. Rencananya dari 10 tenda yang tersedia, delapan unit akan diisi oleh Jakpreneur dengan jenis usaha kuliner, dua unit tenda untuk konsumen," ujar Ratu, Jumat (17/12).

Ratu menjelaskan, sekitar 50 Jakpreneur jenis usaha kuliner akan menempati loksem tersebut dengan sistem berjualan bergantian. 50 Jakpreneur tersebut telah melalui proses kurasi yang dilaksanakan oleh Kasatpel PPKUKM bersama PJLP Pendamping Kewirausahaan Kecamatan Cilincing dan turut disaksikan oleh Dinas PPKUKM serta Kepala UPRS III.

"Terkait dengan pembagian waktunya masih menyesuaikan jumlah Jakpreneur yang lulus kurasi dan akan menempati tendanya. Sedang dikoordinasikan dengan Kepala UPRS III agar mereka bisa segera berjualan. Namun, untuk waktu usahanya disarankan mulai pukul 06.00 sampai dengan 17.00," katanya.

Ratu menambahkan, sebelumnya Jakpreneur penghuni Rusun Nagrak berjualan di unitnya masing-masing lantaran belum tersedia tempat khusus untuk berjualan, sedangkan secara aturan berjualan di unit hunian tidak diperbolehkan.

"Maka itu kita fasilitasi tempat berjualan untuk membantu pemasaran mereka dan usahanya berkembang," tandas Ratu.

BERITA TERKAIT
 158.488 Keping Perangkat Makan Minum Melamin Tidak SNI Dimusnahkan

Dinas PPKUKM Musnahkan 154.488 Produk Berbahan Melamin Tanpa SNI

Selasa, 23 November 2021 2631

Pembangunan Loksem JP 06 dan JP 25 Hampir Rampung

Renovasi Loksem JP 06 Kebon Sirih Hampir Rampung

Kamis, 09 Desember 2021 3678

Pemprov DKI Terima KPPU Award 2021_ppid

Pemprov DKI Terima KPPU Award 2021

Kamis, 16 Desember 2021 4022

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Sebagai Provinsi Terbaik Di Ajang TPAKD Award 2021

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Sebagai Provinsi Terbaik Di Ajang TPAKD Award 2021

Kamis, 16 Desember 2021 4621

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468993

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307708

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284324

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260938

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196572

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks