Petugas gabungan dari unsur ASN kecamatan dan kelurahan, satpol PP, TNI-Polri, Sudin Nakertrans dan Energi, PLN, Gulkarmat, pengurus RT dan RW, PPSU, serta FKDM, Kamis (9/12), melakukan pemeriksaan aliran listrik pada 60 rumah warga RW 07, Kelurahan Tambora, Jakarta Barat.
Menurut Camat Tambora, Bambang Sutarna, operasi penertiban aliran listrik ini dilakukan dalam rangka pencegahan pencurian listrik dan antisipasi terhadap bahaya kebakaran akibat dari penggunaan instalasi listrik yang tidak memenuhi standar.
"Petugas memeriksa instalasi dan penggunaan kabel listrik yang tidak sesuai standar, sebagai antisipasi kebakaran," ujarnya.
Bambang mengungkapkan, 35 petugas gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini menyasar 60 hunian warga di RT 01 sampai RT 06, RW 07. Dari 60 rumah yang disweeping ini, petugas mendapati tiga hunian yang menyalahi aturan penggunaan listrik. Seperti, sambungan ilegal, daya tidak sesuai dengan yang terdaftar, kabel jumper, bagian dalam meteran diubah, kWh (kilowatt) tidak layak pakai dan meteran listrik tidak resmi.
"Aliran listrik tiga hunian warga itu kami putus, selanjutnya dikenakan sanksi oleh PLN," ucapnya.
Bambang meminta warga agar memerhatikan instalasi serta penggunaan kabel listrik yang standar, serta melakukan pemasangan secara legal sesuai aturan dari PLN
"Untuk warga yang memiliki tempat usaha agar menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan lainnya, demi pencegahan terjadinya kebakaran," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Kebakaran Bok Listrik di Kramat Pela Berhasil Dipadamkan