Senin, 06 Desember 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
2146
(Foto: Nurito)
Lantaran parkir di area terlarang, tujuh kendaraan roda empat diderek petugas gabungan di dua lokasi berbeda di Jakarta Timur, Senin (6/12). Penindakan parkir liar ini melibatkan 20 personel dari Sudin Perhubungan Jaktim dibantu TNI dan Polri.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, tujuh kendaraan yang terjaring razia ini tersebar di kawasan Jl Matraman Raya sebanyak lima mobil dan di Jl KRT Radjiman, Cakung, ada dua mobil.
"Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera. Karena, pengendara mobil pribadi maupun angkutan umum sering parkir sembarangan, meski sudah berkali-kali diingatkan petugas," kata Riki.
Menurutnya, razia parkir liar ini rutin dilakukan setiap hari dengan lokasi berpindah-pindah demi mencegah timbulnya kemacetan lalu lintas.
"Kami juga rutin lakukan edukasi dan pembinaan, agar pemilik kendaraan tidak melakukan pelanggaran lagi di kemudian hari," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Atur Lalin di Lokasi Banjir, Sudinhub Jaktim Kerahkan 113 Personel