Dinas Pendidikan Percepat Pencairan KJP Plus Tahap II

Senin, 29 November 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3331

Dinas Pendidikan Percepat Pencairan KJP Plus Tahap II

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Pendidikan telah mengucurkan bantuan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021. Penerima manfaat KJP Plus sudah dapat melakukan penarikan tunai mulai 26 November, lebih cepat dari penjadwalan semestinya pada 29 November 2021.

Dana tersebut dapat digunakan semestinya

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.

"Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak tiga bulan dana personal untuk sekolah negeri. Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP," ujarnya, Senin (29/11).

Ia merinci, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250.000; SMP/MTs/PKBM Rp 300.000; SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420.000; dan SMK Rp 450.000. Sedangkan, dana yang diterima bagi mahasiswa/i sebesar Rp 9.000.000 per semester.

"Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 130.000 per bulan, SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 170.000 per bulan. Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 290.000 per bulan, dan SMK Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 240.000 per bulan," terangnya.

Waluyo menjelaskan, total siswa penerima dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 ini sebanyak 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta. Adapun nilai dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan sebesar Rp 1.865.820.222.168.

"Walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak tiga bulan, namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar satu bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan," bebernya.

Waluyo menambahkan, sisa saldo dana KJP Plus pada rekening dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya sesuai besaran dana personal per bulan.

"Sementara, dana SPP tidak dapat ditarik oleh peserta didik alias terblokir karena akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah swasta," ucapnya.

Ia berharap, dana tersebut dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya.

"Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan, sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp 126.000 dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu," tandasnya

BERITA TERKAIT
Dinsos Perbaharui DTKS Penerima KJP Plus Tahap II

Dinsos Lakukan Pemutakhiran DTKS untuk KJP Plus Tahap Dua

Selasa, 05 Oktober 2021 2223

Dana KJP Plus Tahap Pertama Bisa Dicairkan

Horee...Dana KJP Plus Tahap Pertama Sudah Cair

Selasa, 14 September 2021 4205

Data Penerima KJP Plus Telah Diverifikasi, Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara

Data Penerima KJP Plus Telah Diverifikasi, Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara

Sabtu, 07 Agustus 2021 1004

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks