Jumat, 26 November 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 3108
(Foto: Suparni)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
menggelar operasi tertib masker di Jalan Sungai Landak, Kelurahan Cilincing. Hasilnya, sebanyak 33 orang disanksi karena kedapatan melanggar aturan penggunaan masker.Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Andryan Polma mengatakan, operasi tertib masker dilakukan petugas untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait pentingnya menaati protokol kesehatan (prokes), terutama penggunaan masker untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 saat ini.
"Seluruhnya kita berikan sanksi sosial membersihkan lingkungan kantor kecamatan menggunakan rompi khusus. Sanksi ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya mematuhi prokes," ujarnya, Jumat (26/11).
Menurutnya, dalam operasi tertib masker yang dimulai pukul 09.00-12.00 WIB tersebut dikerahkan sebanyak 20 personel Satpol PP dibantu anggota dari Polsek Cilincing.
"Semoga ke depan ada atau tidak petugas masyarakat bisa terus tertib dan disiplin menggunakan masker saat berada di area publik. Ingat, pandemi ini belum berakhir tandasnya.