Selasa, 23 November 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2499
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 158.488 peralatan makan dan minum impor berbahan melamin yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, perangkat makan dan minum tidak ber-SNI yang dimusnahkan ini terdiri dari piring, mangkok oval, piring prasmanan, gelas, centong dan sendok.
"Pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi konsumen di wilayah Jakarta dari peredaran barang-barang yang dapat membahayakan maupun merugikan kesehatan dan keselamatan," ujarnya, saat acara pemusnahan di Kantor Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/11).
Ia menambahkan, pemusnahan produk ilegal ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Ratu menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang atau produk ini merupakan salah satu wujud kepatuhan dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 Tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
"Dalam upaya melindungi konsumen di wilayah DKI Jakarta, Dinas PPKUKM akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk terkait SNI dan yang menyangkut keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup atau K3L. Melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi beredar di wilayah DKI Jakarta," terangnya.
Menurutnya, peningkatan jumlah barang yang beredar baik yang impor maupun diproduksi di dalam negeri dikhawatirkan menimbulkan upaya untuk memasarkan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, untuk memberikan perlindungan kepada konsumen Dinas PPKUKM DKI Jakarta melaksanakan pengawasan yang lebih intens.
"Dinas PPKUKM sangat mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia dilakukan penarikan dan pemusnahan terhadap barang yang tidak sesuai SNI berdasarkan hasil pengawasan dan terlebih atas insiatif pribadi mereka. Semoga semangat melindungi konsumen ini dapat menular kepada pelaku usaha lainnya, khususnya melalui tindakan-tindakan preventif," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Sihard Hadjopan Pohan menuturkan, dengan adanya pemusnahan ini para pelaku usaha yang ada di DKI Jakarta bisa lebih taat hukum dan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebelum memulai kegiatan perdagangan.
"Kami mengapresiasi kerja Dinas PPKUKM DKI Jakarta, khususnya para pengawas-pengawasnya. Ini menunjukan bahwa PPNS yang kita latih bersama menunjukan kinerja yang baik walaupun masih terbatas jumlah personelnya," bebernya.
Ia berharap, Dinas PPKUKM juga terus meningkatkan upaya pembinaan melalui sosialisasi terhadap peraturan-peraturan dan kebijakan yang diberlakukan sehingga pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usahanya bisa menaati dan memahami aturan.
"Kita ingin pelaku usaha bisa berkegiatan usaha secara tertib, taat ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kami sebagai pengawas juga tidak akan kendor dalam melakukan pengawasan," tandasnya.