Emisi Gas Buang Kendaraan Penyebab Utama Penurunan Kualitas Udara di Jakarta

Jumat, 12 November 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3138

Emisi Gas Buang Kendaraan Penyebab Utama Penurunan Kualitas Udara di Jakarta

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Vital Strategies melakukan Kajian Inventarisasi Sumber Pencemaran Udara pada 2020. Kajian tersebut menggunakan data tahun 2018 yang terdiri dari data konsumsi bahan bakar baik dari sektor transportasi, industri, rumah tangga, energi dan lainnya.

Kebijakan pemberlakuan uji emisi kendaraan

Berdasarkan hasil kajian, ditemukan bahwa kontributor polusi udara di Jakarta adalah dari sektor transportasi terutama untuk NOx (72,4 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen) dan PM2.5 (67,03 persen). Sementara sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 dan terbesar kedua untuk NOx, PM10, dan PM2.5.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, temuan tersebut sejalan dengan penelitian sebelumnya dan penelitian sumber polusi udara berbasis filter atau source apportionment yang juga dilakukan oleh DLH, Vital Strategies dan ITB.

"Dari sampel filter yang menangkap PM2.5 yang dikumpulkan di tiga lokasi, yaitu Kebon Jeruk, Lubang Buaya dan kawasan Gelora Bung Karno dapat disimpulkan bahwa baik di musim kemarau ataupun musim hujan, sumber utama PM2.5 adalah dari emisi kendaraan bermotor, yaitu 32-41 persen di musim hujan dan 42-57 persen di musim kemarau," ujarnya, Jumat (12/11).

Asep menjelaskan, dari penelitian tersebut, sudah jelas bahwa kendaraan bermotor adalah sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Beberapa program telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dari memperluas jaringan transportasi publik, memperbaiki akses pejalan kaki hingga penggunaan bahan bakar ramah lingkungan untuk kendaraan operasional pemerintah.

"Kunci pengurangan emisi dari sumber kendaraan adalah dari kita semua atau pemilik kendaraan pribadi. Untuk itu, kami memprioritaskan juga kebijakan untuk pemberlakuan uji emisi dari kendaraan pribadi," terangnya.

Menurutnya, uji emisi berfungsi untuk mengontrol emisi dari kendaraan yang beroperasi di Jakarta agar tidak melebihi baku mutu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Untuk itu, jika seluruh kendaraan di Jakarta memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka hal tersebut dapat membantu mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan Citizen Lawsuit yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 16 September 2021 lalu. Berdasarkan amar putusan itu salah satu kegiatan yang harus kami lakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta adalah memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 700 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Walikota Jakarta Utara

Ratusan Kendaraan Diuji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut

Kamis, 11 November 2021 2930

 317 Kendaraan Ikuti Uji Emisi di Jakpus

317 Kendaraan Ikuti Uji Emisi di Jakpus

Kamis, 11 November 2021 2637

300 Kendaraan Ikuti Layanan Uji Emisi di kantor Wali Kota Jaktim

300 Kendaraan Nikmati Layanan Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jaktim

Rabu, 10 November 2021 2548

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks