Kamis, 11 November 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 2931
(Foto: Suparni)
Pelaksanaan uji emisi gratis di Kantor Wali Kota Jakarta Utara diikuti ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat. Pelaksanaan uji emisi ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Evy Sulistyowati mengatakan, pelaksanaan uji emisi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Animo masyarakat cukup tinggi, hingga ditutup pendaftaran pukul 13.00 sudah ada sudah 700 kendaraan yang ingin mengikuti uji emisi ini,
" ujarnya, Kamis (11/11).Evi merinci, sebanyak 700 kendaraan tersebut terdiri dari 300 kendaraan roda dua dan empat ratus kendaraan roda empat.
"Untuk pelayanan uji emisi gratis kali ini kami dibantu tiga bengkel umum dengan menggunakan tujuh alat uji emisi," terangnya.
Menurutnya, untuk kendaraan yang lolos uji emisi akan mendapatkan surat keterangan lolos uji emisi yang berlaku selama satu tahun. Sedangkan, untuk kendaraan bagi yang tidak lolos akan diberikan rekomendasi untuk diservis kendaraan sebelum mengikuti kembali uji emisi.
"Untuk antisipasi hilangnya surat keterangan surat lolos uji emisi pemilik kendaraan bisa mengakses aplikasi e-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui Play Store," tandasnya.