Yuk! Dukung Peningkatan Kualitas Udara Melalui Uji Emisi Kendaraan

Kamis, 04 November 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2815

Kendaraan Bermotor Usia Lebih Dari Tiga Tahun Wajib Uji Emisi

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan uji emisi gas buang kendaraan bermotor pribadi di Jakarta. Motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi.

Lulus uji emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan, aturan ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor usia lebih dari tiga tahun sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2 Ayat 2.

"Kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun tetap dapat melintas di wilayah DKI Jakarta asalkan mereka mengikuti dan lulus uji emisi. Kuncinya pada perawatan rutin mobil atau motornya, asalkan dirawat dengan baik dipastikan akan lulus uji emisi," ujarnya, Kamis (4/11).

Asep menjelaskan, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Setelah melakukan uji emisi akan keluar bukti uji emisi.

"Bukti uji emisi ini berupa keterangan lulus uji emisi dalam Database Sistem Informasi Uji Emisi yang terintegrasi dengan pengelola parkir, pihak kepolisian, pajak dan lainnya," terangnya.

Menurutnya, pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO) dan debu.

"Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Jakarta adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NO dan CO," bebernya.

Ia menambahkan, langkah Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta untuk uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibukota.

Terlebih, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.

"Ketegasan Pemprov DKI Jakarta ini sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi," tandasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor yakni;

(a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, pada Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan, mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga)

tahun.

Selain itu, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat 1 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dan 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selanjutnya, di Pasal 286 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 3 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BERITA TERKAIT
uji_emisi_13NOV2021

Ingat...Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang

Selasa, 26 Oktober 2021 4825

318 Kendaraan Roda Empat Uji Emisi di Jaksel

318 Kendaraan Roda Empat Ikut Uji Emisi di Jaksel

Rabu, 03 November 2021 4160

 100 Kendaraan Uji Emisi di Kantor Walkot Jakbar

Warga Antusias Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

Rabu, 03 November 2021 2582

Sudin LH Jaktim Gelar Uji Emisi di Markas Brigif 1 PIK/Jaya Sakti

Sudin LH Jaktim Gelar Uji Emisi di Markas Brigif 1 PIK/Jaya Sakti

Rabu, 03 November 2021 2290

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks