Rabu, 10 November 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 5082
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara daring, Rabu (10/11).
Sosialisasi yang diikuti sebanyak 170 pelaku industri di DKI Jakarta ini dalam rangka mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional melalui P3DN.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu strategi untuk mengupayakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri kepada badan usaha swasta dan masyarakat agar dapat memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
"Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi hari ini, produk-produk industri di DKI Jakarta bisa didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sehingga, dapat memperbesar peluang untuk memanfaatkan berbagai insentif yang disediakan dan menyerap potensi anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujarnya.
Untuk pemaparan materi dalam sosialisasi ini dibawakan oleh narasumber dari Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian, Raden Zainuri.
Dalam paparannya, Zainuri menjelaskan, terdapat potensi belanja barang dan belanja modal sebesar Rp 609,3 triliun yang dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar produk dalam negeri.
"Peluang sebesar ini sudah seharusnya ditangkap dan dimanfaatkan oleh industri dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah menjadi amanat dalam peraturan perundang-undangan
," terangnya.Zainuri menjelaskan, sebagai upaya peningkatan sertifikasi TKDN, Pusat P3DN Kementerian Perindustrian memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN gratis sebanyak 9.000 sertifikat produk di tahun 2021. Sertifikat gratis diberikan untuk produk yang memiliki nilai TKDN minimal 25 persen.
"Satu perusahaan dapat difasilitasi hingga delapan sertifikat produk. Satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi," tandasnya.