Layanan uji emisi kendaraan bermotor yang digelar Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat di halaman parkir kantor wali kota, Rabu (3/11), disambut antusias warga. Terbukti, hingga pukul 10.00 tercatat sudah 100 kendaraan yang diuji emisi.
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi mengatakan, uji emisi dilakukan mengacu pada Pergub No 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Layanan uji emisi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 secara gratis dan berlaku untuk umum, baik itu kendaraan ASN, operasional dan masyarakat.
"Untuk kegiatan ini kami tidak ada target jumlah kendaraan yang diuji emisi. Tapi kalau melihat banyaknya kendaraan yang masih antre maka hingga pukul 14.00 diperkirakan bisa mencapai sekitar 200 lebih kendaraan yang diuji," ucapnya.
Dia meminta masyarakat pemilik kendaraan roda dua dan empat, untuk segera melakukan uji emisi. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakan sanksi berupa tilang, untuk kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.
Sanksinya pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Erik (42) warga Cengkareng, Jakarta Barat pemilik kendaraan yang diuji emisi menuturkan dirinya mendukung upaya pemerintah yang melakukan uji emisi kendaraan demi memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Uji emisinya cepat dan lancar. Dan saya mendukung kegiatan ini demi menciptakan kualitas udara agar semakin baik," tuturnya.
BERITA TERKAIT
54 Kendaraan Ikuti Uji Emisi di Jl Perintis Kemerdekaan
Selasa, 26 Oktober 2021
1570
773 Teknisi Uji Emisi di Jakarta Sudah Tersertifikasi
Senin, 13 September 2021
1520
17.898 Kendaraan Diuji Emisi Periode Juli-Agustus 2021