Jumat, 22 Oktober 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1270
(Foto: Suparni)
Sektor pariwisata di Kepulauan Seribu kembali dibuka seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Kabupaten Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, pembukaan pariwisata Kepulauan Seribu dibuka mulai hari ini dengan maksimal kapasitas kunjungan sebesar 25 persen.
"Kami minta baik pelaku usaha wisata maupun wisatawan terus mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19," ujarnya, Jumat (22/10).
Menurutnya, untuk memudahkan pengawasan di setiap dermaga dibuat dua jalur masing-masing untuk warga Kepulauan Seribu dan pegawai yang bertugas di Kepulauan Seribu serta satu jalur khusus wisatawan atau umum untuk pemeriksaan bukti sudah divaksin melalui
aplikasi PeduliLindungi.Ia menambahkan, pembukaan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
"Kebijakan dimulainya lagi aktivitas wisata di Kepulauan Seribu juga mengacu Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata," tandasnya.