Langgar Aturan PPKM, Dua Tempat Usaha di Cakung Ditindak
Minggu, 17 Oktober 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1364
(Foto: Nurito)
Dua tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM di wilayah Cakung, Jakarta Timur, ditindak petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri, Minggu (17/10) dinihari.
Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan memaparkan, satu tempat usaha warung kopi di Jl Raya Pulogebang disegel selama 3x24 jam karena sudah lebih dari sekali melakukan pelanggaran.
"Sebelumnya sudah diingatkan tapi masih membandel. Makanya kita segel 3x24 jam untuk memberikan efek jera," kara Harapan.
Sementara, satu tempat usaha makanan dan minuman lainya yang berlokasi di di Jl Komarudin sisi tol timur diberi teguran tertulis.
Selain menindak dua tempat usaha tersebut, lanjut Harapan, pihaknya juga menghalau pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan dan trotor di depan Gedung Sopo Marpingkir, Kelurahan Pulogebang dan di depan Terminal Terpadu Pulogebang serta di Jl Inspeksi BKT Pulogrbang. Petugas juga membubarkan warga yang berkerumun di tiga lokasi tersebut.
"Kami juga lakukan monitoring tempat hiburan di Jl Raya Cacing, Cakung Barat, Jl Komarudin Sisi Tol Timur, Pulogebang dan Kompleks Pertokoan AURI Grand Cakung, Ujung Menteng. Namun tidak ditemukan adanya pelanggaran," lanjut Harapan.
Harapan menjelaskan, pengawasan PPKM dilakukan mulai Sabtu (16/10) malam hingga Minggu (17/10) dinihari. Dalam giat ini petugas gabungan menyisir Jl Damai Flyover BKT Kelurahan Pulogebang, Jl Raya Cacing, Cakung Barat.
Kemudian Jl Raya Pulogebang, Jl Inspeksi BKT Pulogebang samping Terminal Bus Terpadu Pulogebang dan Jl Sisi Tol Timur Kelurahan Pulogebang.
"Giat ini melibatkan 30 personel gabungan Satpol PP, TNI dan Polri," tandasnya.
BERITA TERKAIT
3,5 Kilogram Ranjau Paku di Jaktim Berhasil Dibersihkan
Jumat, 15 Oktober 2021
1155
Wali Kota Jaktim Bagikan Nasi Boks ke Pedagang di Pulogebang