Jumat, 15 Oktober 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1508
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat meluncurkan Sistem Informasi Kependudukan Pasca Perceraian (SISDUK-PCR) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Pelayanan integrasi ini merupakan ikhtiar dari Dukcapil DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Melalui aplikasi ini masyarakat dapat langsung menerima dokumen secara lengkap berupa akta cerai, KTP baru, dan Kartu Keluarga (KK) terbaru dalam satu waktu pengurusan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, Pengadilan Agama Jakarta Barat adalah tempat pertama dalam peluncuran aplikasi SISDUK-PCR. Budi menyampaikan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta berkomitmen untuk mengintegrasikan seluruh layanan adminduknya dengan pengadilan agama di seluruh DKI Jakarta dalam waktu dekat.
"Harapannya kolaborasi ini dapat memangkas meja birokrasi, sehingga dapat memberikan kemudahan masyarakat dengan satu pintu layanan atau one stop service," ujar Budi, Jumat (15/10).
Budi menjelaskan, saat ini masyarakat menginginkan pelayanan cepat, mudah, murah, efektif, efisien, transparan, dan terukur. Oleh sebab itu ketersediaan PTSP serta pelayanan berbasis digital menjadi prioritas dalam mewujudkan ruang pelayanan
yang modern.Budi menilai, ketersediaan ruang PTSP di Pengadilan Agama menjadi keharusan dan merupakan syarat terwujudnya peradilan yang sudah mengikuti perkembangan zaman.
"Oleh karena itu PTSP harus menjelma menjadi ruangan layanan yang representatif, informatif dan mampu menuntaskan penyelesaian urusan dengan cepat saat menyelesaikan urusan pembuatan dokumen hukum di Pengadilan Agama," kata Budi.
Sementara Dirjen Badan Peradilan Agama Kementerian Agama RI, Aco Nur mengapresiasi Dinas Dukcapil DKI Jakarta yang telah menjalin kerja sama dengan semangat satu tujuan yaitu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Ini kolaborasi luar biasa melalui kegiatan penataan, penertiban dan penerbitan dokumen dan data kependudukan pencatatan sipil,” ungkap Aco Nur.
Berikut informasi layanan saat ini, yaitu :
1. SIPENDEKAR (Sistem Informasi Pendaftaran Perkara). Aplikasi ini berfungsi memberikan informasi mengenai persyaratan dan alur perkara melalui WhatsApp. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai layanan dan persyaratan apa saja untuk berperkara di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan hanya mengetik info ke nomor WhatsApp 08382888811.
2. SINORA (Sistem Informasi Notifikasi Perkara). Merupakan aplikasi pemberitahuan secara otomatis kepada para pihak berperkara mengenai jadwal sidang, tundaan sidang dan informasi terkait proses persidangan yang dapat terbaharui secara otomatis dan tersampaikan dengan lebih cepat.
3. SIKUMIS-THRU. Aplikasi memiliki tiga fungsi utama yaitu sebagai simulator perhitungan biaya panjar perkara, informasi detail perkara dan booking jam pengambilan produk pengadilan secara Drive Thru. Aplikasi ini merupakan gabungan dari 3 aplikasi (SIMEKAR, SEMBARA dan DRIVE THRU) yang terintegrasi dalam satu aplikasi. Selain praktis, aplikasi ini juga dapat mengurai antrian pada ruang PTSP dan mengurangi kerumunan.
4. SISDUK PCR (Sistem Informasi Kependudukan Pasca Perceraian). Aplikasi perubahan status kependudukan secara otomatis saat berakhirnya proses berperkara di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Konsep pelayanan One Stop Service melalui integrasi sistem layanan antara Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administratif Jakarta Barat memberikan kemudahan bagi warga Jakarta Barat dalam memperoleh dokumen dan pembaharuan kependudukan sesuai dengan peristiwa penting yang dialaminya, di antaranya : KTP, KK, Akta Kelahiran, KIA sampai pada proses pencetakannya. Dengan adanya layanan SISDUK PCR ini, maka terdapat pemangkasan birokrasi dan menekan biaya pelayanan yang dibutuhkan sehingga benar-benar menjadi sebuah inovasi pelayanan yang dapat menjadi solusi bagi warga masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
5. E-KEMAS (Elektronik Kepuasan Masyarakat). Aplikasi ini merupakan Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Indeks Persepsi Korupsi secara online sehingga dapat diakses darimanapun dengan mudah. Selain hasilnya langsung dapat terlaporkan secara otomatis, penggunaan aplikasi ini juga mendukung gerakan paperless sehingga lebih efektif dan efisien.