Rabu, 22 September 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 8606
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyediakan QR Code untuk warga yang mengalami kendala Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak valid dalam pendaftaran layanan nasional.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, disediakannya QR Code ini guna menindaklanjuti laporan warga yang kesulitan melengkapi persyaratan administrasi layanan nasional terkait NIK dan KK yang belum termutakhirkan.
"Temuan di lapangan ini membuat warga sulit bahkan ditolak untuk mendapatkan layanan seperti BPJS, NPWP, Perbankan, SIM card hingga vaksinasi. Ini menjadi perhatian kami, sehingga kami buka channel khusus untuk update NIK/KK," ujarnya, Rabu (22/9).
Budi menjelaskan, dalam layanan update NIK dan KK di hari pertama ini, hingga pukul 15.20 WIB tercatat sudah ada 613 permohonan.
"Ahamdulillah, sore ini sudah bisa ter-update semua," terangnya.
Ia menambahkan, bagi warga negara asing (WNA) yang mengalami kendala serupa juga bisa mengakses QR Code yang sudah disediakan. Mereka yang akan melakukan update Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bisa memindai QR Code untuk selanjutnya di-
update dalam 1x24 jam."Ini adalah bagian dari ikhtiar kami memberikan pelayanan yang membahagiakan dan menyenangkan bagi masyarakat," tandasnya.