Senin, 30 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 3025
(Foto: Reza Hapiz)
Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat resmi dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI terkait penyesuaian tarif angkutan umum di ibu kota pasca kenaikan harga BBM bersubsidi sejak 28 Maret lalu. Meski begitu, pengelola angkutan umum di ibu kota dilarang menaikan tarif sebelum adanya putusan resmi dari Organda dan Pemprov DKI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Organda DKI untuk usulan kenaikan tarif angkutan umum. "Untuk kenaikan tarif harus diusulkan terlebih dahulu. Nanti kepala daerah lah yang akan memberikan keputusannya," ujar Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/3).
Dikatakan Djarot, hingga kini Pemprov DKI belum menerima pengajuan atau usulan dari Organda terkait penyesuaian tarif angkutan umum. Sehingga tarif yang digunakan saat ini masih normal
.Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengaku belum menentukan penyesuaian tarif angkutan umum. Pihaknya baru akan melakukan rapat terkait hal ini bersama seluruh moda angkutan umum, esok hari, Selasa (31/3). "Kami baru akan rapatkan besok, belum tahu apakah ada penyesuaian tarif atau tidak," kata Shafruhan.
Seperti diketahui, pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM jenis solar dan premium sebesar Rp 500 per liter dari harga lama. Harga solar naik menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.400 per liter. Sementara itu, harga BBM jenis premium naik menjadi Rp 7.400 per liter dari harga awal Rp 6.900 per liter.