Jumat, 08 Oktober 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1203
(Foto: doc)
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan tata kelola obat kedaluwarsa yang bersumber dari rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan. Beberapa langkah dapat dilakukan seperti pemilahan dan pengumpulan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa di rumah sebelum dikemas secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik.
"Setelah dikemas dengan rapi diberi penanda
an seperti tulisan obat kedaluwarsa di wadah atau kantong tersebut," ujarnya, Jumat (8/10).Syaripudin menjelaskan, untuk proses pengumpulan seperti pengangkutan akan dilakukan oleh petugas kebersihan atau dapat dimasukan pada tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah, jalan atau di fasilitas umum.
"Tempat sampah berwarna merah tersebut sudah kami siapkan khusus untuk menampung sampah B3 Rumah Tangga," terangnya.
Ia menambahkan, sampah B3 rumah tangga yang terdapat pada tong sampah pilah akan dibawa ke lokasi/dipo yang sudah ditentukan sebagai lokasi pengumpulan.
Setelah volumenya sudah banyak, akan ada truk khusus yang mengangkut ke TPS B3 tingkat kota dan selanjutnya dikirim ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
"Peran aktif masyarakat untuk memilah sampah obat kedaluwarsa dibutuhkan agar lingkungan sehat dan tidak tercemar," tandasnya.