Rabu, 06 Oktober 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1395
(Foto: Suparni)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara melakukan operasi tertib masker di Jalan Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Selatan. Hasilnya, didapati delapan orang yang melanggar aturan penggunaan masker.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, operasi tertib masker ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam pengawasan protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Operasi tertib masker dilakukan terhadap pengguna jalan di Jalan Alur Laut. Delapan warga yang kedapatan tidak bermasker diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum
dengan menggunakan rompi khusus," ujarnya, Rabu (6/10).Menurutnya, dalam pengawasan prokes hari ini dikerahkan sebanyak 20 personel yang disebar ke sejumlah lokasi. Selain melakukan Operasi tertib masker di Jalan Alur Laut juga dilakukan penempelan stiker tempat usaha yang pemilik dan karyawannya sudah divaksin.
"Penempelan stiker ini dilakukan di Pasar Lontar di Kelurahan Lagoa, Pasar Walang Baru di Kelurahan Rawa Badak Selatan serta tempat-tempat usaha yang ada di Jalan Raya Plumpang, Kelurahan Tugu Utara," tandasnya.