Dinsos Lakukan Pemutakhiran DTKS untuk KJP Plus Tahap Dua

Selasa, 05 Oktober 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2222

Dinsos Perbaharui DTKS Penerima KJP Plus Tahap II

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai salah satu acuan data penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap Dua tahun 2021. Pembaharuan data terpadu DTKS ini guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Penetapan pada bulan Oktober ini

Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinsos DKI Jakarta, Santoso mengatakan, lima ketentuan atau kriteria yang menjadi patokan petugas Dinsos untuk menindaklanjuti pendaftaran DTKS yakni, tidak terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD, serta tidak memiliki mobil.

"Data DTKS terhubung dengan Bapenda. Kalau namanya masih di STNK, status kepemilikannya masih, namun STNK-nya belum diubah namanya. Ini yang kadang menjadi kendala atau tidak lolos," ujarnya, Selasa (5/10).

Santoso menjelaskan, untuk ketentuan atau kriteria lainnya yaitu tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar, tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter dan tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.

"Apabila masyarakat tidak memiliki salah satu kriteria tersebut bisa langsung mendaftarkan diri. Namun, bagi yang sudah mendaftar tapi tidak lolos tahap pemadanan data maupun musyawarah kelurahan maka dipastikan tidak akan masuk dalam DTKS," terangnya.

Menurutnya, pendaftaran KJP Plus Tahap Dua sudah dilakukan sejak pertengahan September 2021 dan segera diumumkan penerima KJP Plus dalam waktu dekat.

Anak sekolah yang telah masuk dalam penetapan DTKS akan dipadankan dengan data anak sekolah yang dimiliki Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk kemudian diolah dan ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap Dua Tahun 2021.

"Penetapan pada bulan Oktober ini. Salah satu persyaratan sesuai Pergub untuk mendapatkan KJP Plus dan KJMU adalah harus terdaftar DTKS. Proses masuk ke dalam DTKS inilah yang menjadi konsen Dinas Sosial untuk memperbaharui datanya," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemutakhiran data dilakukan Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) meliputi pendaftaran, pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyawarah Kelurahan, dan input usulan dalam DTKS.

"Masyarakat yang ingin mendaftar bisa mengakses situs fmotm.jakarta.go.id. Nantinya, kami juga akan melakukan verifikasi door to door kelayakan dalam DTKS sesuai kebutuhan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari

Dinsos DKI Jakarta Cairkan Dana Triwulan 2 Program KLJ, KPDJ dan KAJ

Jumat, 06 Agustus 2021 1679

 Pendaftaran DTKS Diperpanjang Hingga 2 Juli 2021

Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Diperpanjang Hingga 2 Juli 2021

Selasa, 29 Juni 2021 1683

Dana KLJ dan KPDJ Triwulan IV Bisa Dicairkan Per Bulan

Dana KLJ dan KPDJ Triwulan IV Bisa Dicairkan Per Bulan

Jumat, 23 Oktober 2020 9747

Dana KJP Plus Tahap Pertama Bisa Dicairkan

Horee...Dana KJP Plus Tahap Pertama Sudah Cair

Selasa, 14 September 2021 4205

Data Penerima KJP Plus Telah Diverifikasi, Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara

Data Penerima KJP Plus Telah Diverifikasi, Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara

Sabtu, 07 Agustus 2021 1003

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks