Kamis, 23 September 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1777
(Foto: Suparni)
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM dan PTSP) Jakarta Utara telah melayani sebanyak 2.721 permohonan izin dan non-izin dalam periode Januari-20 September 2021.
Kepala UP PM dan PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, berkas paling banyak dimohonkan yakni terkait penetapan status kendaraan berupa balik nama dan peremajaan kendaraan yang mencapai 859 permohonan.
Kemudian, Izin Penangkapan Ikan sebanyak 844 permohonan, Surat Izin Usaha Perikanan berjumlah 205 permohonan, pengesahan gambar perencanaan arsitektur bangunan di bawah delapan lantai mencapai 145 permohonan dan Izin Usaha Jasa Transportasi sebanyak 126
permohonan.
"Ada juga Izin Praktik Dokter sebanyak 112 permohonan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 86 permohonan serta puluhan permohonan izin dan non-izin lain di bidang pekerjaan umum dan tata ruang, tenaga kerja, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, tenaga kerja hingga perdagangan," ujarnya, Rabu (22/9).
Lamhot menjelaskan, layanan bagi pemohon izin dan non-izin dalam masa pandemi COVID-19 saat ini masih dioptimalkan secara daring.
"Hanya perizinan tertentu yang masih dilakukan secara tatap muka dan wajib ke lokasi seperti permohonan IMB yang butuh survei lokasi serta Izin Penangkapan Ikan 5-30 GT yang bisa dimodifikasi melalui zoom dengan hanya beberapa petugas dan pemilik kapal saja di lokasi," ujarnya, Kamis (23/9).
Ia menambahkan, layanan secara daring dapat diakses masyarakat melalui JakEVO atau aplikasi perizinan
online ."Kami berkomitmen memberikan layanan izin dan non-izin secara cepat dan bebas pungli," tandasnya.