Minggu, 19 September 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1873
(Foto: Nurito)
Empat tempat usaha yang terdiri dari dua kafe, satu lapo dan satu tempat karaoke di wilayah Cakung, Jakarta Timur, yang kedapatan melanggar aturan operasi di masa PPKM, disegel dan ditutup sementara selama tiga hari.
Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan mengatakan, ke empat tempat usaha ini masing-masing berlokasi di Jl Raya Bekasi, Rawa Terate. Kemudian di Jl Raya Cacing, Cakung Barat, Jl Komarudin sisi timur Tol JORR, Pulo Gebang dan di Jl Komarudin sisi timur Tol JORR, Pulo Gebang.
"Empat tempat usaha ini kami tindak dalam pengawasan PPKM yang digelar Sabtu (18/9) malam hingga Minggu (19/9) pagi. Seluruhnya kami tutup sementara selama 3x24 jam untuk memberikan efek jera," kata Harapan, Minggu (19/9).
Selain menindak empat tempat usaha tersebut, lanjut Harapan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan di Jl Rawa Kepiting Metro Pos dan Jl Rawa Sumur, Kawasan Industri Pulogadung. Kemudian di Komplek Sentra Bisnis AURI Kelurahan Ujung Menteng.
"Ada tujuh tempat hiburan yang kami datangi, semuanya sudah tutup sesuai aturan," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam giat ini 30 petugas gabungan Satpol PP kelurahan dan
Kecamatan juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di kawasan Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan. Di lokasi tersebut, petugas menindak 10 orang pelanggar karena tak mengenakan masker dan melanggar prokes."Masing-masing pelanggar dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 200 ribu," pungkasnya.