Minggu, 19 September 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1199
(Foto: Nurito)
Sejumlah pelaku usaha di wilayah Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, sudah mentaati aturan penerapan aturan PPKM Level 3. Terbukti, dari hasil pengawasan yang dilakukan Satpol PP kelurahan dan kecamatan setempat, Sabtu (18/9) malam hingga Minggu (19/9) dini hari, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Muhammad Syarif mengatakan, dari sejumlah tempat usaha kuliner yang mereka sisir di sepanjang Jl Raya Bogor, pihaknya tidak mendapati adanya layanan makan dan minum di tempat setelah pukul 21.00.
"Hasil pengawasan PPKM tadi malam hingga dini hari tadi, kita tidak menemukan pelanggaran. Kesadaran para pemilik tempat usaha untuk mematuhi prokes dan tidak melanggar PPKM sepertinya semakin meningkat," tuturnya.
Dalam giat yang melibatkan 15 personel ini, jelas Syarif, petugas mendapati empat tempat usaha kuliner yang masih buka di atas pukul 21.00. Namun, mereka hanya melayani pembelian take away.
"Meski tidak menemukan pelanggaran, kami tetap memberikan pembinaan, edukasi dan sosialisasi soal vaksinasi. Kami meminta agar para karyawan tempat usaha yang belum vaksin untuk segera vaksin di lokasi layanan terdekat," pungkasnya.