Jumat, 17 September 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2132
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan sistem Ganjil Genap di destinasi wisata Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setiap hari Jumat hingga Minggu dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, penerapan Ganjil Genap untuk kendaraan roda empat di objek wisata tersebut berlaku mulai pukul 12.00-18.00 WIB.
Pemberlakuan Ganjil Genap ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
"Mulai hari ini penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap diberlakukan di akses dan sepanjang jalan yang menuju ke objek wisata Ancol dan TMII. Kendaraan berpelat ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil, begitu juga dengan kendaraan pelat genap yang hanya bisa melintas di tanggal genap. Untuk sepeda motor dikecualikan," ujarnya, Jumat (17/9).
Gumi menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi tiga pilar akan disiagakan sebanyak 120 personel gabungan untuk pengawasan di dua tempat wisata tersebut, terdiri dari unsur TNI, Polri dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Tujuan penerapan sistem Ganjil Genap di tempat wisata ini mengurangi kendaraan yang datang dan supaya tidak terjadi kerumunan pengunjung,” tandasnya.