Kamis, 09 September 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1621
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Jakarta Public Policy Center Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta menggelar webinar bertema Isolasi Mandiri di Masa Pandemi COVID-19, Kamis (9/9).
Webinar ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari perwakilan BPSDM Kemendagri dan berbagai daerah/regional, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan daerah lain, aparatur tingkat provinsi hingga kelurahan, TP PKK dan kader Dasa Wisma Provinsi DKI Jakarta.
Adapun narasumber dalam webinar ini yakni, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari; Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani; dan Kepala Bagian Tata Praja Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin Alamsah.
Kepala BPSDM DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan, webinar ini menjadi kesempatan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, serta forum diskusi yang nantinya dapat memberikan masukan dan pembelajaran komprehensif tentang isolasi mandiri beserta mekanismenya.
"Diharapkan materi yang diberikan pada webinar ini dapat diadopsi oleh masyarakat dan pemerintah daerah lainnya," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari memaparkan materi tentang bantuan dan dukungan sosial bagi para pasien isolasi mandiri di fasilitas isolasi milik Pemprov DKI Jakarta maupun di rumah seperti, mekanisme penyaluran atau pendistribusian paket sembako, bahan pangan/bufferstock, makanan siap saji melalui dapur umum Suku Dinas Sosial di lima wilayah, termasuk tentang Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Sosial Non-Tunai (BSNT).
"Pemprov DKI Jakarta dalam upaya penanggulangan COVID-19 bertanggung jawab menyediakan sarana tempat isolasi terkendali, pemberian pelayanan kesehatan, dan kebutuhan pangan dan bantuan dalam bentuk lain bagi pasien terkonfirmasi COVID-19. Hal ini sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani menyampaikan materi tentang prosedur isolasi terkendali bagi pasien COVID-19 seperti cara isolasi mandiri, kegiatan yang wajib dan tidak boleh dilakukan selama isolasi mandiri; alur rujukan ke lokasi isolasi; ketersediaan pasokan oksigen; alur peminjaman dan penggunaan tabung oksigen untuk pasien isoman, hingga kebutuhan pasien selama isoman.
Isolasi adalah proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau terkonfirmasi COVID-19 dari orang yang sehat.
"Disarankan untuk melakukan isoman di lokasi isolasi terkendali atau lokasi terpusat yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 karena lebih mudah untuk pemantauan kondisi harian seperti rumah sakit, flat isolasi, hotel, penginapan, wisma atau lokasi lain yang telah ditentukan," urainya.
Kepala Bagian Tata Praja Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin Alamsah memaparkan materi tentang pembentukan dan peran satgas dalam penanganan COVID-19 wilayah, peran Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta dalam mengkoordinasikan Satgas COVID-19 wilayah, pengawasan isolasi mandiri di masyarakat oleh Satgas COVID-19, panduan isolasi mandiri, dan mekanisme penggunaan oksigen yang tersedia di kelurahan.
"Peran serta dan dukungan aparat wilayah dan stakeholder yang ada sangat diperlukan dalam pelaksanaan isolasi mandiri di DKI Jakarta," tandasnya.