Selasa, 07 September 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1157
(Foto: Suparni)
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melakukan penertiban parkir liar di kawasan CBD Pluit, Jalan Pluit Selatan Raya, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Hasilnya didapati sebanyak 33 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar dan langsung dilakukan penindakan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan parkir liar dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar di Jalan Pluit Selatan Raya yang kerap memicu terjadinya kemacetan dan mempersulit akses warga setempat.
"Ada 33 sepeda motor yang kita angkut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara untuk selanjutnya diserahkan k
e kepolisian untuk diberikan sanksi tilang," ujarnya, Selasa (7/9).Menurutnya, sebelum diadakan penindakan juga telah dilakukan sosialisasi agar para pengendara tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan karena pengelola gedung juga telah menyediakan tempat parkir, terutama bagi pengendara ojek online.
"Dalam operasi penertiban parkir liar hari ini kami mengerahkan 15 personel dibantu unsur Satpol PP, TNI dan Polri," tandasnya.