Senin, 06 September 2021
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
850
(Foto: Folmer)
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memimpin apel patroli pengawasan PPKM level 3 di halaman Balaikota, Senin (6/9) malam.
Menurut Arifin, pihaknya rutin melakukan pengawasan protokol kesehatan pada tempat usaha di lima wilayah kota.
Diakuinya, petugas masih menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat usaha. Terhadap para pelanggar, pihaknya langsung memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara dan denda administrasi.
"Sesuai Pergub Nomor 3 tahun 2021 dikenakan sanksi pembekuan sementara selama masa pandemi COVID-19 dan denda administrasi," ujar Arifin.
Ia juga mengimbau warga Ibu Kota tetap menerapkan perilaku hidup sehat dengan mematuhi prokes yakni memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak dan sebagainya.
Arifin juga mengajak warga untuk aktif melaporkan melalui aplikasi JAKI, jika melihat ada pelanggaran prokes di tempat usaha dan resto.
"Satpol PP DKI siap menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes selama PPKM level 3," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Jalur Hijau Jalan Puri Indah Raya Dipercantik
Rabu, 25 Agustus 2021
1837
Kasatpol PP DKI Borong Dagangan Puluhan Pedagang
Jumat, 20 Agustus 2021
1699
Jalur Hijau di Jalan Puri Kembangan Direvitalisasi
Jumat, 20 Agustus 2021
1476
Satpol PP DKI Intensifkan Pengawasan di Pusat Perbelanjaan