Pemprov DKI Prioritaskan Alokasi Anggaran Refocusing untuk Percepatan Penanganan COVID-19

Kamis, 02 September 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1822

Pemprov DKI Prioritaskan Alokasi Anggaran Refocusing untuk Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan penanganan pandemi COVID-19 dengan salah satu fokusnya adalah komitmen mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan, dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan upaya prioritas lainnya. Berdasar laporan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 Agustus 2021 total alokasi anggaran refocusing minimal 8% Dana Bagi Hasil (DBH)/Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran (TA) 2021, Pemprov DKI Jakarta menjadi yang terbesar se-Indonesia.

Mencapai 11,44% dari total DBH

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, kebijakan refocusing ini adalah amanat dari Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

“Pemprov DKI mengalokasikan anggaran refocusing lebih besar dari nilai minimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Alokasi anggaran refocusing Pemprov DKI mencapai 11,44% (Rp 1,4 triliun) dari total DBH. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam memprioritaskan upaya-upaya untuk percepatan penanganan COVID-19,” kata Edi, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Edi menerangkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan, insentif tenaga penunjang, insentif relawan, pengadaan bufferstock untuk dukungan kelurahan dan dukungan operasional vaksinasi. Kemudian, berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, total anggaran refocusing insentif tenaga kesehatan nasional mencapai Rp 1,9 triliun dan alokasi anggaran dari Pemprov DKI adalah yang terbesar dengan nilai alokasi sebesar Rp 710,15 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Widyastuti, menambahkan, alokasi anggaran refocusing insentif tenaga kesehatan tersebut diperuntukkan bagi tenaga kesehatan berstatus PNS dan non-PNS di seluruh Puskesmas, RSUD/RSKD, dan Laboratorium Kesehatan Daerah. Alokasi anggaran ini juga untuk memenuhi kekurangan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan pada tahun 2020.

“Hingga 26 Agustus 2021, realisasi sementara mencapai 44,17% atau sebesar Rp 313,7 miliar yang digunakan untuk pembayaran kurang lebih 55.000 tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Komitmen penganggaran ini merupakan salah satu implementasi atas kebijakan strategis Pemerintah Pusat terkait percepatan penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, yang salah satu fokusnya adalah memperkuat pendayagunaan dan mobilisasi tenaga kesehatan melalui refungsi, redistribusi dan rekrutmen secara terpadu dan efektif di fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Widyastuti.

Selain dukungan finansial, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Maret 2020 juga memfasilitasi penginapan dan transportasi untuk tenaga kesehatan bersumber APBD yang masih berjalan sampai saat ini bersinergi dengan anggaran pemerintah pusat.

“Berbagai dukungan bagi tenaga kesehatan yang membaktikan dirinya bagi penanganan COVID-19 diharapkan menjadi komitmen motivasi agar DKI Jakarta bersama seluruh warganya dapat segera mengendalikan kasus COVID-19 secara optimal dan kolaboratif,” jelas Widyastuti.

Selain itu, dalam melakukan percepatan penanganan pandemi COVID-19, Pemprov DKI juga menganggarkan untuk belanja bantuan sosial (bansos). Berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 Agustus 2021, realisasi belanja bansos Pemprov DKI masuk ke dalam 5 tertinggi di Indonesia dengan alokasi anggaran sebesar Rp 7,2 triliun. Anggaran bansos ini dipergunakan untuk program Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan untuk disabilitas, bantuan untuk lansia, bantuan Pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

BERITA TERKAIT
Awas! Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Sanksi Tilang

Awas! Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Sanksi Tilang

Kamis, 02 September 2021 1201

Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, Prokes Wajib Dilakukan Agar Kondisi Terus Membaik

Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, Prokes Wajib Dilakukan Agar Kondisi Terus Membaik

Rabu, 01 September 2021 1337

Selesaikan Rekomendasi Tepat Waktu, Pemprov DKI Raih Penghargaan dari Kemendagri

Selesaikan Rekomendasi Tepat Waktu, Pemprov DKI Raih Penghargaan dari Kemendagri 

Selasa, 31 Agustus 2021 1401

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469002

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307714

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284330

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260942

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196575

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks