Sosialisasi dan Layanan Pajak Kelililing di Batu Ampar Hasilkan Rp 52, 3 Juta
Senin, 23 Agustus 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1144
(Foto: Nurito)
Guna mengejar target capaian pajak bumi bangunan perkotaan pedesaan (PBB P2), UPPRD Kramat Jati menggelar sosialisasi Pergub 60/2021 tentang insentif fiskal tahun 2021 atau soal keringanan pajak daerah, Senin (23/8). Kegiatan yang digelar di kantor Kelurahan Batu Ampar ini dibarengi dengan layanan pajak keliling.
Lurah Batu Ampar, Acmad Ruslan mengatakan, sosialisasi ini diikuti 50 wajib pajak yang diundang pihak kelurahan. Dalam kegiatan ini juga sekaligus digelar layanan pembayaran pajak keliling oleh UPPRD Kecamatan Kramat Jati.
"Hasilnya ada 15 wajib pajak yang membayar pajak dengan total nilai Rp 52,3 juta," kata Ruslan.
Menurutnya, jumlah wajib pajak yang ada di wilayahnya saat ini, sesuai dengan SPPT yang terbit adalah ada 10.474 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, yang sudah bayar pajak sebanyak 9.866. Sehingga saat ini masih sisa ada 608 wajib pajak yang belum membayar pajaknya.
"Capaian perolehan pajak PBB P2 di wilayah kami sudah mencapai 94,20 persen," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Pelayanan Terpadu Keliling Perizinan dan Non-perizinan Sambangi Pulau Sebira
Kamis, 19 Agustus 2021
1100
Usai Divaksin, 400 Warga Batu Ampar Dapat Bantuan Beras