Kamis, 19 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1856
(Foto: doc)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mendukung suksesnya gerakan vaksinasi di Ibukota dengan membuka layanan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di setiap kelurahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, layanan ini bertujuan memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi warga yang belum mendapatkan layanan vaksinasi COVID-19 karena terbentur masalah kepemilikan dokumen kependudukan (NIK).
"Bagi warga DKI Jakarta yang belum memiliki NIK diminta untuk datang ke kelurahan sesuai dengan domisilinya," ujarnya, Kamis (19/8).
Ia menambahkan, untuk persyaratan yang perlu dibawa pemohon yakni;
1. Surat Keterangan RT/RW
2. Surat Pernyataan bermaterai dari pemilik rumah bahwa tidak keberatan alamatnya digunakan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK)-nya.
3. Dokumen peristiwa penting (seperti Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Perkawinan/SPTJM) bermaterai
4. Mengisi Formulir F1-01(Biodata Penduduk) dan F1-04 (Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan) bermaterai.
"Sebelum proses penerbitan NIK, terlebih dahulu akan dilakukan uji biometric dan pengecekan ke dalam database kependudukan. Jika ternyata ditemukan NIK-nya, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Biodata pemohon bila penduduk DKI Jakarta dan diinformasikan NIK-nya jika bukan penduduk DKI Jakarta," terangnya.
Menurutnya, jika memang teridentifikasi belum memiliki NIK, maka akan diproses penerbitan NIK pemohon. Jadi, warga yang ternyata sudah pernah memiliki NIK cukup datang sekali dan langsung disampaikan NIK-nya. Sedangkan, warga yang memang belum pernah memiliki NIK, pada saat kedatangan pertama akan dilakukan uji biometric dan diberikan bukti permohonan, dan pada kedatangan yang kedua akan dilakukan perekaman KTP-elektronik.
"Penyelesaian layanan NIK ini paling lambat tiga hari kerja," ungkapnya.
Budi menjelaskan, bagi warga yang berdomisili di panti sosial, pengajuan permohonan NIK dilakukan oleh kepala panti atau ketua lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
"Saya berharap warga DKI dapat memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya. Kemudahan layanan NIK ini diharapkan akan mempercepat penuntasan vaksinasi COVID-19. Sehingga, herd immunity sebagai langkah efektif untuk tercapainya pengendalian COVID-19 segera terwujud, selain tentunya kita masih perlu mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.