Rabu, 18 Agustus 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 2568
(Foto: Istimewa)
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Rencana Aksi Fasilitasi Data, Informasi dan Laporan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SAPA) di Perguruan Tinggi dan Jalur Masyarakat (RPTRA) pada Triwulan 2 tahun 2021 secara virtual menggunakan Zoom Meeting yang diikuti 44 petugas RPTRA, beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setdaprov DKI Jakarta, Zainal menjelaskan, kehadiran Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) pada RPTRA mendukung kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Dengan dibekali pengetahuan, petugas dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan terutama para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain memberi informasi, para petugas Pos SAPA dapat membantu mempercepat koordinasi penanganan korban dengan para petugas layanan UPT P2TP2A," ujarnya, Rabu (18/8).
Ia menjelaskan, pada setiap kecamatan di DKI Jakarta telah ditetapkan RPTRA yang memiliki Pos SAPA sebagai uji coba kegiatan Pos SAPA. Para pengelola RPTRA yang ditugaskan sebagai petugas Pos SAPA secara berkala diberi pembekalan oleh Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta dan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta agar dapat menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Para petugas pos pengaduan UPT P2TP2A yang terdiri dari konselor dan paralegal profesional akan secara berkala memberikan penguatan terhadap para pengelola RPTRA guna mendukung tugas para petugas pos pengaduan dalam pencegahan dan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Keberadaan Pos SAPA perlu dimonitor dan evaluasi secara berkala untuk mendapatkan gambar dari kompetensi pengelola RPTRA sebagai pengelola Pos SAPA, melihat pelayanan yang diberikan pada masyarakat, dan memetakan permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.
RPTRA, sambungnya, belum dibuka secara menyeluruh bagi masyarakat pada tahun ini. Maka masyarakat tidak diperkenankan beraktivit
as dalam ruangan di RPTRA. Kegiatan sosialisasi maupun konsultasi di dalam ruangan di RPTRA tidak diperbolehkan. Para pengelola RPTRA lebih fokus pada pemeliharaan fasilitas RPTRA tapi sebagai pengelola RPTRA, mereka banyak dikenal masyarakat dan bisa saja menerima aduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.Ia menyatakan, dari monitoring, diperoleh informasi bahwa ada lima RPTRA yang melaporkan adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut masih dapat diselesaikan antara lain dengan merujuk ke UPT P2TP2A atau koordinasi dengan aparat setempat. Kendala atau permasalahan yang dihadapi oleh para pengelola RPTRA terkait masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah rasa takut, khawatir, dan malu masyarakat untuk melapor.
Lima pengaduan warga ke RPTRA tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai pengisian oleh para petugas RPTRA melalui GoogleForm yaitu :
1. RPTRA Mutiara, Sumur Batu Jakarta Pusat, dengan keterangan anak melawan orangtua sehingga orangtuanya emosi;
2. RPTRA Anggrek, Bintaro Jakarta Selatan, dengan keterangan kasus diselesaikan secara kekeluargaan karena malu jika masalahnya diketahui tetangga;
3. RPTRA Cibesut, Cipinang Besar Utara Jakarta Timur, dengan keterangan kasus pelecehan terhadap anak, dan KDRT;
4. RPTRA Dahlia, Kramat Jati Jakarta Timur, dengan keterangan istri diancam dipermalukan di lingkungan masyarakat , anak-anaknya jadi pergunjingan dan sering dibentak ayah tiri;
5. RPTRA Budi Mulia, Pademangan Jakarta Utara, dengan keterangan pelecehan seksual.