Senin, 09 Agustus 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1268
(Foto: Suparni)
Personel gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara dan TNI/Polri melakukan penertiban parkir liar di Jalan Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Hasilnya, didapati 21 sepeda motor yang diparkir bukan pada tempatnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, penertiban parkir liar difokuskan di kawasan di CBD Pulit.
"Sebanyak 21 kendaraan roda dua tersebut selanjutnya kami serahkan kepada Polantas untuk dilakukan BAP tilang sesuai peraturan perundangan. Sanksi ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera," ujarnya, Senin (9/8).
Menurutnya, parkir di badan jalan ini sangat tidak dibenarkan. Terlebih, di kawasan CBD Pluit sudah disediakan lokasi parkir
, termasuk bagi pengemudi ojek online."Parkir liar ini rawan menyebabkan kemacetan dan dapat memicu kecelakaan. Kami minta para pengendara tertib untuk kenyamanan dan keselamatan bersama tandasnya.