Jumat, 06 Agustus 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1883
(Foto: Suparni)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan operasi tertib masker di Pasar Warakas, Jalan Warakas 1, Kelurahan Warakas. Hasilnya, didapati 26 orang yang melanggar aturan penggunaan masker.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, para pelanggar aturan tersebut diberikan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan pasar dengan menggunakan rompi khusus.
"Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker di ruang publik dalam meminimalisir potensi penularan COVID-19," ujarnya, Jumat (6/8).
Menurutnya, selain operasi tertib masker, petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi agar warga patuh terhadap aturan serta tertib protokol kesehatan (prokes).
"Warga kami minta untuk tetap tertib prokes, apalagi di tempat ramai seperti di pasar. Tetap taat prokes, salah satunya menggunakan masker meski sudah divaksin," tandasnya.