Jumat, 06 Agustus 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Toni Riyanto 1071
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Sebanyak 25 orang diberikan sanksi sosial dan administrasi lantaran kedapatan melanggar aturan penggunaan masker saat digelar razia di Jalan Peta Barat, Kelurahan Pegadungan dan Jalan Citra 7, Kelurahan Kalideres.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol Kecamatan Kalideres, Ivand A Anugraha merinci, sebanyak 20 pelanggar menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan lima lainnya membayar sanksi administrasi yang langsung masuk ke kas daerah.
"Total nilai sanksi administrasi dari para pelanggar sebesar Rp 400 ribu. Operasi tertib masker ini melibatkan 20 personel gabungan
dimulai dari pukul 08.00-10.45," ujarnya, Jumat (8/5).Ivand menjelaskan, selain diberikan sanksi para pelanggar juga diberikan edukasi dan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) di saat pandemi COVID-19 saat ini.
"Kami juga memberikan masker gratis kepada mereka. Kami berharap sanksi ini dapat membuat efek jera bagi para pelanggar agar ke depan tidak diulangi lagi," tandasnya.