Rabu, 04 Agustus 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Toni Riyanto 1301
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cengkareng dan Palmerah terus mengintensifkan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP Kecamatan Palmerah melakukan pengawasan tempat usaha yang dilarang beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB hingga menghalau warga yang berkerumun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, Teguh Nurdin Amali mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan hingga dini hari tersebut dilakukan penindakan terhadap tiga warung makan dan dua tempat usaha cuci kendaraan.
"Lima tempat usaha itu kita berikan teguran tertulis agar bisa mematuhi ketentuan operasional selama PPKM Level 4 masih berlaku," ujarnya, Rabu (4/8).
Sementara itu, pengawasan yang dilakukan 20 personel Satpol PP Kecamatan Cengkareng difokuskan di Jalan Taman Palem Mutiara.
Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng Asromadian menuturkan, petugas membubarkan adanya kerumunan ojek online hingga pedagang handphone yang melanggar aturan.
"Pengawasan yang kami lakukan berjalan aman dan kondusif. Masyarakat juga menyadari tugas
yang kami lakukan menjadi upaya mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya.